Nama : Nurul Janah Syabania
Kelas : 2EB25
NPM : 26213729
Mata
Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)
Sebelum membahas yang lebih detail
tentang ini, maka terlebih dahulu harus mengerti apa itu arti hukum. Disini
dapat diketahui bahwa HUKUM menurut Wiryono Kusumo adalah keseluruhan peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan
terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Dimana kita telah tahu bahwa orang
yang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dapat dijatuhkan hukuman sesuai
dengan UU dan Pasal yang terdapat didalam UUD. Semua itu tergantung dengan
perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Di ketahui bahwa Hukum memiliki
subyek dan obyek maka akan dijelaskan selanjutnya.
SUBYEK HUKUM
Pengertian subjek hukum, bahwa
sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban.
Disini yang dapat dijadikan subyek
hukum adalah manusia dan badan hukum. Karena dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Subyek hukum
manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudh menjadi subyek hukumsecara ilmi atau kodrat.
Anak-anak serta balitapun sudah dijadikan sebagai katagori subyek hukum. Karena,
manusia dianggap sebagai hak mulia ia dilahirkan didunia sampai ia kembali
lagi(meninggal dunia). Bahkan bayipun yang masih berada dalam kandungan ibunya
dapat dianggap sebagai subyek hukum tetapi apabila dianggap memiliki urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun ada juga beberapa golongan yang
oleh hukum tidak dapat dijadikan sebagai subyek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum, yaitu diantaranya :
a. Anak yang masih
usianya masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang
berada dalam pengampunan, yaitu orang yang sakit tetapi ilang ingatan, pemabuk,
pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut
oleh SEMA No. 3/1963
2. Subyek hukum
badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek
hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu:
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan
kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Subyek hukum = Orang
Menjelaskan diantaranya meliputi
beberapa bagian, yaitu:
·
Cakap hukum : kriterianya apabilia
seseorang dihukum dengan hukuman diatas 5 tahun
·
Tidak cakap hukum : kriterianya
apabila seseorang dihukum dengan hukuman dibawah 5 tahun.
·
Cacat hukum : apabila seseorang
telah ditetapkan setelah dijatuhkanya vonis hakim.
Disini juga dibagi menjadi beberapa
pengadilan yang harus diketahui, meliputi:
a. Pengadilan
negri
Kita dapat melaporkan kepada
pengadilan ini apabila, pidana umum atau menyakiti, merugikan orang lain
b. Pengadilan
agama
Kita dapat melaporkan kepada
pengadilan ini, terjadi hal-hal yang berkaitan tentang hak waris, hutang
piutang/hukum perdata
c. Pengadilan
militer
Apabila yang berkaitan dengan
tenyara-tentara TNI.
Disini juga badan hukum dapat
terbagi lagi menjadi 2 macam, yaitu:
a) Badan hukum
privat
Adalah badn hukumyang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
didalam badan hukum itu.
b) Badan hukum
public
Adalahbadan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang
banyak atau Negara umunya.
OBYEK HUKUM
Pengertian obyek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu
hubungan hukum. Obyek hukum dapat dikategorikan berupa benda atau barang hak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Obyek hukum dapat dibedakan
meliputi:
1. Benda berwujud
dan tidak berwujud
2. Benda bergerak
dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena:
• Bezil (kedudukan
berkuasa)
• Lavering
(penyerahan)
• Bezwaring
(pembebanan)
a. Verjaring
(daluwarsa)
Jenis obyek hukumyang berdasarkan
didalam pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibedakan lagi menjadi
2, yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang
bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan). Berikut ini dapat
dijelaskan:
1. Benda yang
bersifat kebendaan (materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra yang terdiri dari benda
yang dapat berubah dan mempunyai wujud. Yaitu meliputi:
a) Benda bergerak
atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan
b) Benda tidak
bergerak
2. Benda yang
bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)
Adalah suatu benda yang dapat
dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat)dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Contoh: merk perusahaan, paten, dan
cipta musik/lagu.
Sumber