Nama : Nurul Janah Syabania
NPM : 26213729
Kelas : 2EB25
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang per-orang atau suatu badan usaha tertentu
untuk kepentingan bersama. Kegiatan koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan “EKONOMI RAKYAT” yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Apakah peranan koperasi di Indonesia penting? Sangat
penting, mengapa? Karena koperasi di indonesia memiliki
peranan sebagai penunjang peningkatan usaha kecil dan menengah (UKM), serta
untuk memperkecil tingkat pengangguran di indonesia, sehingga perekonomian di
Indonesia dapat semakin meningkat.
BAB II
TEORI KOPERASI
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota dan
masyarakat.
Secara harfiah Kpoerasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang
berarti bersama
- Operation =
bekerja
Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
-
Merupakan perkumpulan
orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama.
-
Menggabungkan diri
secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
-
Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
-
Pengawasan dilakukan
oleh anggota.
-
Mempunyai sifat saling
tolong menolong.
-
Membayar sejumlah uang
sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi
di Indonesia
Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992
tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut
yaitu :
-
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerja sama antar
koperasi
Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama
mengenai Koperasi Indonesia):
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang
ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang
menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua
ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama.
Pada dasarnya orang
lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban
lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia lebih menyukai
hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan
Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The
World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan
siap untuk menolong yang artinya suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
- Dr. C.R Fay
Koperasi merupakan
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka
dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “
Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing
Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut : koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga
mengangkat dan meberhentikan pengurus-pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Tiap anggota mempunyai
hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela.
Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
Koperasi membayar bunga
pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang
berlaku di masyarakat.
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang
besarnya sesuai dengan jasa anggota.
Dalam hal mengalami
kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “
A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat
umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut:
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri, praktek
usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale.
Koperasi adalah suatu
kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama
daripada bersaing diantara mereka.
Koperasi bukan
perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan
koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan
bukan atas dasar modal.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
BAB III
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Peran
Koperasi
Berikut
ini secara umum peran koperasi dalam beberapa bidang diantaranya:
a)
Peranan Koperasi dalam
Bidang Pendidikan
Koperasi dapat dijadikan pembelajaran
bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam
koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara
demokrasi ini.
b)
Peranan Koperasi dalam
Bidang Sosial
-
Mendidik para
anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial
masyarakat yang lebih baik.
-
Mendrong terwujudnya
suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban
setiap orang.
-
Mendorong terwujudnya
suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
c)
Peranan Koperasi dalam
Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
-
Kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
-
Penyedia lapangan kerja
yang terbesar.
-
Pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
-
Pencipta pasar baru dan
sumber inovasi.
-
Sumbangannya dalam
menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan
Ekonomi Indonesia
Pada masa sekarang
ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi
secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan
koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan
kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan
salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan
koperasi.
Jika Koperasi
mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing
dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan kegotong-royongan”.
Selanjutnya, dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
-
Alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
-
Alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
-
Sebagai salah satu urat
nadi perekonomian bangsa Indonesia.
-
Alat pembina insan
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam
mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
-
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
-
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain:
-
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
-
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak
membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak
atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Agar tujuan Koperasi
(kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka
koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha
yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha
kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang
penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah
dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya
serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan
yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil,
menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung
merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung
perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Keuntungan koperasi
bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha), setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi
memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Meski
demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah
memiliki beberapa kelebihan.
1)
Kelebihan
Koperasi di Indonesia
a. Bersifat
terbuka dan sukarela.
b. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
2)
Kelemahan
Koperasi Di Indonesia
a. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian
penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia:
-
Pada tanggal 12 Juli
1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
-
Pada tahun 1960 dengan
Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan
pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia
ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal
melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan
semangat berkoperasi bagi rakyat.
-
Lalu pada tahun 1961,
dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
-
Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa
kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang:
-
Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
-
Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
-
Lalu pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
-
Dan pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
-
Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu
jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Mengenai jumlah
koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada
dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas
pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998.
Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat
ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis
koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan
Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang
saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah
koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian
Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia
mencapai 186.907 unit.
Dari 186.907 unit
koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276
triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan
Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi
terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan
pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah
koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank
yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007
lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9
triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011
sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
SUMBER :