Nama :
Nurul Janah Syabania
Kelas :
2EB25
NPM : 26213729
Mata Kuliah :
Ekonomi Koperasi (Softskill)
Tugas
2
A.
Modal
Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana
yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai
istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri, bahkan usaha koperasi nomor
satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak
salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi
Simpan Pinjam (KSP). memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
B.
Sumber
Modal Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
- Sumber
Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
1. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
2. Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus.
- Sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal
Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan
Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau
disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri antara lain:
a. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara
penyerahan atau penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD
/ ARTkoperasi.
b. Simpanan Wajib
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran
koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai
untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan
d. Hibah
adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini
dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh
seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal
dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
2. Modal
Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat
menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan
usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk
calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi
Lain atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari atau anggotanya
didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika
tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau
lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai
persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat
mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke
masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas
pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik
besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan
anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
C. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
C. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
- Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari sisi anggota
a.
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
~ Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya.
~ Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
b.
Efek Harga dan
Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
c.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
didapat oleh anggota tersebut.
d.
Penyajian dan
Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya antara lain:
1.
Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat.
Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama
dari anggota koperasi.
e.
Peningkatan
pelayanan kepada anggota dan masyarakat
Berbeda dengan unsur yang lain,
pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan
efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan
dapat bermacam-macam, misalnya pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan
usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
- Evaluasi
Keberhasilan Koperasi dilihat dari sisi perusahaan
a. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
b. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os Oa disebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK1, Berarti Efektif.
c. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di
sebut produktif.
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal
Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100% (2) Modal koperasi.
a. Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi
Menghasilkan SHU Sebesar Rp…..
b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
d. Analisis
Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan Arus Kas (cash flow),
(4) Catatan Atas Laporan Keuangan
(5) Laporan Perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun
laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
D.
Sisa
Hasil Usaha, Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha, dan Prinsip Pembagian Sisa Hasil
Usaha
Ø Sisa
Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut:
o Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
o
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
o
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
o
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Ø Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
- Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi
anggota dituangkan sebagai berikut :
Z = X.x SHU
Y
|
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh
setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi dan
Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi dan
Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi
terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke
seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
|
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Ø Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber
dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan
sebagai cadangan koperasi.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan dengan koperasi.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
Proses perhitunagn SHU per anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Referensi: