Minggu, 29 Maret 2015

Hukum dan Hukum Ekonomi


Nama               : Nurul Janah Syabania
Kelas               : 2EB25
NPM               : 26213729
Mata Kuliah    : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)


Pengertian Hukum

Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Pengertian hukum menurut para ahli:
·       Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
·     Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
·   Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·    Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hukum secara umum dapat didefiniskan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum

Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2 macam, antara lain:
1.      Sumber Hukum Material
Merupakan tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, politik, sosiologi, filsafat, dsb.
2.      Sumber hukum formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal antara lain:
a.      Undang – Undang (Statute)
b.      Kebiasaan (Costum)
c.       Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d.      Traktat (Treaty)
e.      Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.   Hukum ekonomi pembangunan, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.     Hukum Ekonomi sosial, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh Hukum Ekonomi
1.    Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.  Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3.    Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Kesimpulan

Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.

Sumber


Perkembangan Ekonomi Kreatif Indonesia yang Positif


Nama               : Nurul Janah Syabania
Kelas               : 2EB25
NPM                : 26213729
Mata Kuliah     : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

Tugas 1

Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya.

Ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.
Ekonomi kreatif mempunyai peranan yang penting untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Indonesia karena dalam ekonomi kreatif juga mencakup ekonomi kerakyatan, tetapi membutuhkan kreativitas masyarakat terutama dunia usaha. Kreativitas tersebut berdasarkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga pendidikan formal dan informal menjadi prioritas program dan kegiatan yang akan dilakukan.
Strategi Mewujudkan Ekonomi Kreatif
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan presiden terpilih harus membuat beberapa strategi besar dan melaksanakan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta dan pemerintah. Beberapa strategi yang akan dilakukan sebagai berikut:
1.  Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
2.     Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan termasuk swasta.
3.  Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
4.    Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
5.   Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, pemerintah akan menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif. Acara ini digelar di 12 kota di Indonesia selama Juni-Agustus 2008.
Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di Tanah Air Indonesia, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya, diantaranya seperti:
1.      Bisnis UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif. Beberapa masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi, SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa segera teratasi. Alhasil, harapan IKM menjadi penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi 54% kepada PDB dan pertumbuhan rata-rata 12,2% per tahun pada 2025 bisa diwujudkan.
2.      Mengurangi tingkat kemiskinan. Pengalaam di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5 persen (sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9 persen.
3.      Mengurangi tingkat pengangguran. Pada 2005, tingkat pengangguran resmi tercatat pada titik tertinggi, yakni 10,3 persen. Sementara itu angka pengangguran terbuka pada Agustus 2007 mencapai 10,01 juta orang. Tingkat pengangguran pedesaan sedikit lebih tinggi daripada di perkotaan. Mulai tahun 2000 seterusnya, ada kecenderungan meningkatnya pengangguran di kalangan perempuan dan orang muda. Studi Profesor Harvey Brenner dari Johns Hopkins University AS menunjukkan bahwa setiap 1 persen tambahan angka pengangguran akan mengakibatkan 37 ribu kematian, 920 orang bunuh diri, 650 pembunuhan dan 4000 orang dirawat di rumah sakit jiwa.
Dari penjelasan di atas diketahui bahwa realitas dan fenomena ekonomi kreatif sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi Indonesia yang telah terbukti memiliki aset kreativitas sejak dulu. Indonesia tidak kekurangan modal kreatifitas hanya kekurangan kemampuan mengintegrasikannya. Untuk itu langkah-langkah yang dibutuhkan antara lain mengenali apa yang kita miliki (jati diri bangsa dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia) dan menyusun langkah-langkah konstruktif.
Beberapa langkah strategis yang harus dikembangkan antara lain:
a.       Menyusun Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia yang melibatkan seluruh Stake Holder.
b.      Mengajukan usulan kebijakan Ekonomi Kreatif yang konprehensif, mendorong inisiatif, baik swasta maupun pemerintah untuk menciptakan tempat-tempat pengembangan talenta industri kreatif didaerah-daerah.
Dalam upaya mewujudkan ekonomi kreatif tersebut, kedepan pemerintah harus menciptakan:
a.       Produk jasa yang kreatif yang berbasis budaya berdasarkan prioritasnya terutama pariwisata, kerajinan, gaya hidup, dan furniture.
b.      Menciptakan pasar berbasis budaya didalam negeri karena selama ini selalu menjadi target pasar dari negara lain.
c.       Menumbuhkan semangat invovasi dan kreativitas didalam dunia pendidikan agar generasi muda mampu melahirkan gagasan baru berdasarkan apa yang sudah dimiliki sejak dulu,
d.      Menciptakan transfer teknologi yang konsisten terhadap industri kreatif berwawasan budaya seperti disebut diatas.
Selain strategi yang disebutkan diatas, pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pendapatan devisa berbasis kreatif atas sektor-sektor unggulan, melaksankan promosi potensi ekonomi kreatif Indonesia pada pasar dunia. Sosialisasi, diseminasi dan promosi secara sistimatis tentang kekuatan Indonesia dibidang Industri kreatif sangat penting terutama untuk meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia pada pasar Internasional.
Kesimpulan
Ekonomi kreatif bagi Indonesia sudah bukan hal yang asing, oleh kaena itu kita harus memaksimalisasikan fungsi dari ekonomi kreatif itu agar Negara kita mendapat pendapatan yang maksimal sehingga dapat membatu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.  Perkembangan ekonomi kreatif yang positif adalah langah yang tepat dalam memksimalkan kreatifitas masyarakat untuk membantu membangun prekonomian Indonesia sehingga kita bisa menggali potensi dari budaya dan lingkungan di sekitar kita, agar hasil kreatifitas untuk membangun prekonomian Indonesia dapat di perhitungkan di mancanegara.
Sumber

AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN

Nama               : Nurul Janah Syabania NPM                : 26213729 Kelas                : 4EB25 Mata Kuliah   : Akuntansi In...