Nama :
Nurul Janah Syabania
Kelas :
2EB25
NPM :
26213729
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)
Pengertian
Hukum
Mungkin
saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal kata
ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Pengertian
hukum menurut para ahli:
· Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana
masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
· Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral
yang mewajibkan pada suatu yang benar.
· Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
· Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Hukum
secara umum dapat didefiniskan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Tujuan Hukum
dan Sumber-Sumber Hukum
Jika
dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat
dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 macam, antara lain:
1.
Sumber Hukum Material
Merupakan tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum
meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut ekonomi, politik, sosiologi, filsafat, dsb.
2. Sumber hukum
formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal antara lain:
a. Undang – Undang (Statute)
b. Kebiasaan (Costum)
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (Treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan
konsumsi
terhadap barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu oikos yang berarti "keluarga,
rumah tangga" dan nomos yang
berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar,
ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen
rumah tangga."
Pengertian Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
2. Hukum Ekonomi sosial, adalah
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan
yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3. Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Kesimpulan
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan
kepastian hukum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan
kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan
ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi. Kepastian hukum yang jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan
ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan
pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
Sumber