Nama : Nurul Janah Syabania
Kelas : 2EB25
NPM : 26213729
Mata
Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
(Softskill)
Tugas
2
Peranan hukum dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia sangatlah penting. Dengan adanya hukum
tersebut membuat pembangunan menjadi teratur dan terarah. Tetapi dalam
kenyataannya hukum yang adil secara harfiah tidak dapat dilaksanakan dengan
baik di Indonesia, karena masih adanya penguasa yang mementingkan kepentingan
pribadi dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Sungguh tindakan
seperti ini sangat disayangkan, karena perbuatannya bukan hanya merugikan satu
orang melainkan seluruh warga negaranya
Banyak orang yang
menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan
aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang
lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
Hukum mempunyai peranan
dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang
memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak
hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang
mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Ekonomi
Indonesia dalam Perspektif Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya
suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan
mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara
pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan
manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu
manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering
kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara
manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
hukum atau kesepakatan bersama diantara mereka.
Saat ini kondisi hukum
Indonesia secara umum masih kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di
Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang
menerapkan sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga
tidak terhindar dari berbagai permasalahan-permasalahan seperti yang dialami
oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan
memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang
diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru
sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan
persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi
semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya
disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat.
Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum
ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi
kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
Hukum Ekonomi di Indonesia juga harus mampu memegang amanat
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Hukum
ekonomi di Indonesia, beberapa bisa
dilihat dalam UUD 1945 seperti tulisan diatas.
Jadi kembali lagi setiap aturan atau hukum di Indonesia pastinya akan
berlandaskan kepada UUD 1945 dan Pancasila.
Pelaksanaan hukum ekonomi sebaiknya selalu diawasi oleh pemerintah agar
selalu meningkat dalam perkembangannya.
Bila pemerintah tidak campur tangan dalam mengawasi pelaksanaan hukum
ekonomi, nantinya kemungkinan dapat mengalami kemunduran.
Ekonomi
Indonesia dalam Perspektif Realitas
Era Orde Baru (orba) sampai pertengahan tahun
1997, perkembangan perekonomian Indonesia secara keseluruhan terlihat
mengesankan. Secara umum, indikator makroekonomi menunjukkan perkembangan angka
dan kondisi mutakhir yang sangat baik. Tidak ada pertanda yang membuat khawatir
bagi banyak pihak, terutama bagi pemerintah dan otoritas moneter. Indikator
makroekonomi yang dimaksud antara lain adalah: pertumbuhan ekonomi, angka
inflasi, nilai tukar rupiah, cadangan devisa dan neraca pembayaran.
Keadaan itu kemudian berubah secara drastis
hanya dalam waktu setahun, mulai pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998.
Perkembangan indikator makroekonomi berbalik arah, menjadi amat buruk. Nilai
tukar rupiah merosot sangat tajam, pertumbuhan ekonomi menjadi negatif, inflasi
sangat tinggi, neraca pembayaran mengalami defisit yang besar, serta cadangan devisa
terkuras hamper habis. Semua pihak baru menjadi sadar bahwa telah terjadi
krisis, krisis moneter sekaligus krisis ekonomi. Krisis yang terjadi memenuhi
hampir semua kriteria atau ciri suatu krisis yang dikenal dalam wacana ekonomi.
Peristiwa tersebut bisa dikatakan sebagai krisis nilai tukar, krisis perbankan,
krisis moneter, ataupun krisis ekonomi. Selain cakupannya yang sangat luas yang
melanda hamper semua sektor ekonomi, kejadian dan kondisi buruk berlangsung
dalam kurun waktu berkepanjangan.
Perbaikan ekonomi di
Indonesia merupakan mimpi di setiap orang kecuali orang-orang yang hanya
mementingkan dirinya sendiri. Tugas kita adalah untuk menggali ilmu sesuai
dengan bakat yang ada. Kita tidak bisa langsung asal masuk ke dalam sistem
tanpa adanya pemahaman di dalamnya. Karena keberhasilan perubahan itu di
tunjang oleh the right man on the right place, orang yang tepat pada posisi
yang tepat.
Kesimpulan
Dalam setiap kedudukan kehidupan
perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju
dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses
perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi.
Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi,
akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Dari penjelasan
tersebut dapat dilihat bahwa ekonomi di indonesia dalam perspektif hukum dan
realitas sangatlah berbanding terbalik. Dimana di dalam hukum bahwa ekonomi
yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara efektif yang ke depannya dapat
menyejahterakan masyarakat indonesia namun pada kenyataannya ekonomi di
indonesia itu sangat buruk.
Sumber