Selasa, 28 April 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas


Nama              : Nurul Janah Syabania
Kelas               : 2EB25
NPM               : 26213729
Mata Kuliah     : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

Tugas 2


Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia sangatlah penting. Dengan adanya hukum tersebut membuat pembangunan menjadi teratur dan terarah. Tetapi dalam kenyataannya hukum yang adil secara harfiah tidak dapat dilaksanakan dengan baik di Indonesia, karena masih adanya penguasa yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Sungguh tindakan seperti ini sangat disayangkan, karena perbuatannya bukan hanya merugikan satu orang melainkan seluruh warga negaranya
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada hukum atau kesepakatan bersama diantara mereka.
Saat ini kondisi hukum Indonesia secara umum masih kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
Hukum Ekonomi di Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
            Hukum ekonomi di Indonesia, beberapa  bisa dilihat dalam UUD 1945 seperti tulisan diatas.  Jadi kembali lagi setiap aturan atau hukum di Indonesia pastinya akan berlandaskan kepada UUD 1945 dan Pancasila.  Pelaksanaan hukum ekonomi sebaiknya selalu diawasi oleh pemerintah agar selalu meningkat dalam perkembangannya.  Bila pemerintah tidak campur tangan dalam mengawasi pelaksanaan hukum ekonomi, nantinya kemungkinan dapat mengalami kemunduran.

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realitas
Era Orde Baru (orba) sampai pertengahan tahun 1997, perkembangan perekonomian Indonesia secara keseluruhan terlihat mengesankan. Secara umum, indikator makroekonomi menunjukkan perkembangan angka dan kondisi mutakhir yang sangat baik. Tidak ada pertanda yang membuat khawatir bagi banyak pihak, terutama bagi pemerintah dan otoritas moneter. Indikator makroekonomi yang dimaksud antara lain adalah: pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, nilai tukar rupiah, cadangan devisa dan neraca pembayaran.
Keadaan itu kemudian berubah secara drastis hanya dalam waktu setahun, mulai pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998. Perkembangan indikator makroekonomi berbalik arah, menjadi amat buruk. Nilai tukar rupiah merosot sangat tajam, pertumbuhan ekonomi menjadi negatif, inflasi sangat tinggi, neraca pembayaran mengalami defisit yang besar, serta cadangan devisa terkuras hamper habis. Semua pihak baru menjadi sadar bahwa telah terjadi krisis, krisis moneter sekaligus krisis ekonomi. Krisis yang terjadi memenuhi hampir semua kriteria atau ciri suatu krisis yang dikenal dalam wacana ekonomi. Peristiwa tersebut bisa dikatakan sebagai krisis nilai tukar, krisis perbankan, krisis moneter, ataupun krisis ekonomi. Selain cakupannya yang sangat luas yang melanda hamper semua sektor ekonomi, kejadian dan kondisi buruk berlangsung dalam kurun waktu berkepanjangan.
Perbaikan ekonomi di Indonesia merupakan mimpi di setiap orang kecuali orang-orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Tugas kita adalah untuk menggali ilmu sesuai dengan bakat yang ada. Kita tidak bisa langsung asal masuk ke dalam sistem tanpa adanya pemahaman di dalamnya. Karena keberhasilan perubahan itu di tunjang oleh the right man on the right place, orang yang tepat pada posisi yang tepat.

Kesimpulan
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa ekonomi di indonesia dalam perspektif hukum dan realitas sangatlah berbanding terbalik. Dimana di dalam hukum bahwa ekonomi yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara efektif yang ke depannya dapat menyejahterakan masyarakat indonesia namun pada kenyataannya ekonomi di indonesia itu sangat buruk.

Sumber

AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN

Nama               : Nurul Janah Syabania NPM                : 26213729 Kelas                : 4EB25 Mata Kuliah   : Akuntansi In...