Nama : Nurul Janah Syabania
Kelas : 2EB25
NPM :
26213729
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
1.
Tuliskan sejarah
perkembangan Perkoperasian di Indonesia!
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa negara-negara eropa, koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia yang mulai diperkenalkan oleh Patih
R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896.
Pada tanggal 16
Desember 1895, Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De
Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan
Purwokerto), atau lebih di kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank
ini didirikan untuk membantu pegawai pemerintah (Priyayi) terlepas dari jeratan
lintah darat.
Muhammad Hatta
berpendapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi.
Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten
Residen De Wolff Van Westerrode untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit
di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode
ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah
dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model
Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini
disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan
ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi
tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De
Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank
yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en
Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani
Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan
Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam
bentuk padi.
Berdirinya Bank Priyayi
Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit
Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank
disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh
Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank
Rakyat Indonesia (BRI).
Pengembangan cita-cita
koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi
Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa
membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan
pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri
koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi
Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi
(koperasi konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan
pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka
koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Melihat perkembangan
koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang
perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan
perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara
lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha
harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan
tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda
dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan
bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih
ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden
untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah,
perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa
menggunakan bahasa daerah.
Pada tahun 1927, dr.
Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil
kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian.
Pada tahun 1929, Partai
Nasional Indonesia menyelenggarakan Kongres Koperasi di Jakarta. Kongres ini membangkitkan
kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya
banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun
1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan
dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.
Pada tahun 1933
pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No.
431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda
berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.
Pada masa pendudukan
Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri
dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor
di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih
memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23
yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan,
antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi
harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).
Pada tanggal 1 Agustus
1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya
kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat
yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan
dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan
barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan
perang tentara Jepang.
Pada tahun 1945, dengan
lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit
kembali. Ada dua pengaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi,
yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari
keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh
jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14 Juli
1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi
dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Kongres Koperasi Indonesia I ini dibentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang
diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan
gotong-royong sebagai azas koperasi.
Muhammad Hatta sebagai
Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan
koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh
Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Sejak itu gerakan
koperasi mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi
setelah menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun
1956.
Pada tahun1949
pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949
yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958
pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun
1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38
(kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).
Setelah Dekrit Presiden
5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan
fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan
demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun
1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi
oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas
koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14
Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30
S/PKI dan lahirnya Orde Baru.
Setelah dua tahun
koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang
lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No.
12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai
sekarang.
2.
Sebutkan
pengertian koperasi dari beberapa tokoh!
Koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation
berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan
oleh menurut para ahli:
· Menurut Arifinal Chaniago, koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· Menurut P.J.V. Dooren, koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
· Menurut Moh. Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
· Menurut Munkner, koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
· Menurut UU No. 25 1992,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
· Dr.
Fay ( 1980 ),
koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
· R.M
Margono Djojohadikoesoemo, koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
· Prof.
R.S. Soeriaatmadja,
koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
3. Sebutkan konsep-konsep koperasi!
1.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat:
· Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
· Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
· Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan
Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
4. Sebutkan
bentuk-bentuk koperasi!
Sesuai PP NO. 60/1959:
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah:
·
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat
II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat
I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
Sesuai UU
No.25 tahun 1992 pasal 15:
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Sekunder
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar