Nama :
Nurul Janah Syabania
Kelas :
2EB25
NPM :
26213729
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)
Tugas 4
Pengertian
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8
Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir
dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir
dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang
menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk
lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini
adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang,
distributor, dan sebagainya.
Perlindungan Konsumen di Indonesia
Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan
konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari
setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan
setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang
pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
2
Jenis Perlindungan Konsumen
1.
Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-Asas
Perlindungan Konsumen
- Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum
terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada
beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan
konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak
atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan
intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen,
karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain
undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah
ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus
mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen
bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Kesimpulan
Jadi menurut keterangan di atas perlindungan konsumen adalah
seperangkat alat hukum yang bertujuan untuk melindungi konsumen dalam
penggunaan barang konsumsi yang berasal dari para produsen. Menurut saya
perlindungan terhadap konsumen ini sangat di butuhkan khususnya di Indonesia
mengingat banyaknya para produsen/pedagang nakal yang menjual barang
dagangannya kususnya makanan menggunakan bahan yang seharusnya tidak boleh di
gunakan dalam makanan. Contohnya yang sedang marak di bicarakan saat ini
seperti beras pelastik, bakso formalin, dll. Hal ini jelas sangat amat
merugikan bagi konsumennya, selain membahayakan kesehatan, konsumen juga di
tipu karena mendapatkan barang/produk yang bukan semestinya.
Maka dari itu dengan adanya undang undang yang menegaskan
perlindungan terhadap konsumen akan sangat membantu konsumen dalam
bertransaksi, dan harus di bantu dalam pelaksanaannya sehingga undang undang
yang telah di buat ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan hanya
membuat undang undang tetapi aparatnya tidak tegas dalam menjalankannya, karena
percuma praturan yang ada akan tdak ada hasilnya. Sekian artikel tentang
perlndungan konsumen semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca secara umum.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar