Nama :
Nurul Janah Syabania
Kelas :
2EB25
NPM :
26213729
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)
Tugas 3
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang
komersial (goodwill).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal
tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki
tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai
puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber,
yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum
siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Apakah
pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju
yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
- Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
- Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
- Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
- Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan
- meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak
Cipta ( copyrights )
2. Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1.
Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
A.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B.
Pelanggaran dan Saksi
Dengan
menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta atas:
a)
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
a.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d)
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e)
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f)
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g)
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut
Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa
hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi
lainnya adalah:
a)
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di
bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak
dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1
Ayat 1).
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat
6)
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas
Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam
hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip
kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari
kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI
memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip social ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita mengetahui betapa berharganya HKI, dan sebagai
masyarakat yang menyadari akan hal itu sudah sepatutnya kita menghormati HKI
tersebut khususnya di bidang ekonomi terutama di Indonesia. Karena banyak
sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab seiring cepatya perkembangan
HKI di Indonesia seperti pembajakan lagu atau film ataupun software yang sudah
banyak beredar di pasaran.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar