Senin, 09 November 2015

PENLARAN INDUKTIF DAN DEDUKTIF DALAM KARYA ILMIAH



Nama                : Nurul Janah Syabania
NPM                 : 26213729
Kelas                : 3EB25
Mata Kuliah    : Bahasa Indonesia 2 (Softskill)

Pengertian Penalaran
Menurut Gorys Keraf, penalaran adalah suatu proses berpikir yang menghubungkan fakta – fakta untuk memperoleh suatu kesimpulan yang logis. Penalaran tidak hanya dapat dilakukan dengan memakai fakta – fakta yang polos, tetapi penalaran juga dapat menggunakan fakta – fakta yang berbentuk pendapat atau kesimpulan. Sebagai mahasiswa, kita dituntut untuk mepunyai penalaran yang sangat peka terhadap setiap mata kuliah maupun keadaan yang terjadi disekitarnya.

Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik.

Ciri ciri penalaran deduktif
  • Dimulai dari hal-hal umum, menuju kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.
  • Kalimat utama terletak diawal paragraf dan selanjutnya dibarengi oleh beberapa kalimat penjelas sebagai pendukung kalimat utama.
Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah penalaran yang memberlakukan atribut-atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat. Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus yang bersifat individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.

Ciri-ciri penalaran induktif
  • Menyebutkan peristiwa ” khusus “
  • Menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa khusus
  • Kesimpulan terdapat diakhir paragraf




Minggu, 18 Oktober 2015

CIRI-CIRI KARANGAN ILMIAH DAN NON ILMIAH


Nama              : Nurul Janah Syabania
     Kelas              : 3EB25
     NPM              : 26213729
     Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2
 

Karangan Ilmiah

      Karangan ilmiah adalah biasa disebut karya ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Ciri-Ciri Karangan llmiah

Ciri karangan ilmiah tidak semua karya yang ditulis secara sistematis dan berdasarkan fakta di lapangan adalah sebuah karya ilmiah sebab karya ilmiah mempunyai ciri-ciri seperti berikut ini: 1. Objektif.
Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
2. Netral.
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.

3. Sistematis.
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu. Dengan cara demikian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya

4. Logis.
Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.

5. Lengkap.
Segi-segi masalah yang diungkapkan itu dikupas selengkap-lengkapnya.

6. Lugas.
Pembicaraan langsung kepada hal pokok. Serta tidak melebih-lebih kan sesuatu.

7. Jelas.
Segala keterangan yang dikemukakan dapat mengungkapkan maksud secara jernih.

8. Tidak argumentatif.

9. Tidak persuasif.



Karangan Non Ilmiah

Karangan Non Ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-Ciri Karangan Non Ilmiah
            1.      Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
  1. Fakta yang disimpulkan subyektif,
  2. Gaya bahasa konotatif dan populer,
  3. Tidak memuat hipotesis,
  4. Penyajian dibarengi dengan sejarah,
  5. Bersifat imajinatif,
  6. Situasi didramatisir,
  7. Bersifat persuasif.
  8. Tanpa dukungan bukti



INFERENSI DAN IMPLIKASI DALAM PENALARAN ILMIAH



  Nama              : Nurul Janah Syabania
  Kelas              : 3EB25
  NPM              : 26213729
  Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2
 

Inferensi 
Kata inferensi berasal dari kata Latin, inferred yang berarti menarik kesimpulan. Dalam logika, juga dalam bidang ilmiah lainnya, kata inferensi adalah kesimpulan yang diturunkan dari apa yang ada atau dari fakta-fakta yang ada.. Banyak dari kesimpulan sebagai hasil dari proses berpikir yang logis harus disusun dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang tercakup dalam evidensi (=implikasi), dan kesimpulan yang masuk akal berdasarkan implikasi (=inferensi)
·         Inferensi Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari hanya satu premis (proposisi yang digunakan untuk
penarikan kesimpulan). Konklusi yang ditarik tidak boleh lebih luas dari premisnya.
Contoh:
Bu, besok temanku berulang tahun. Saya diundang makan malam. Tapi saya tidak punya baju
baru, kadonya lagi belum ada”.
Maka inferensi dari ungkapan tersebut: bahwa tidak bisa pergi ke ulang tahun temanya.
·         Inferensi Tak Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari dua / lebih premis. Proses akal budi membentuk
sebuah proposisi baru atas dasar penggabungan proposisi-preposisi lama..
Contoh yang lain;
A : Saya melihat ke dalam kamar itu.
B : Plafonnya sangat tinggi.
Sebagai missing link diberikan inferensi, misalnya:
C: kamar itu memiliki plafon
Implikasi
Implikasi dapat merujuk kepada:
Dalam manajemen: 
· Implikasi Prosedural meliputi tata cara analisis, pilihan representasi,   perencanaan kerja dan formulasi kebijakan 
· Implikasi Kebijakan  meliputi sifat substantif, perkiraan ke depan dan perumusan tindakan
Dalam logika: 
· Implikasi Logis dalam logika matematika 
· Kondisional material dalam falsafah logika
Jadi definis implikasi dalam bahasa indonesia adalah keterlibtan atau keadaan terlibat,
Kata implikasi juga berasal dari bahassa Latin, yaitu dari kata impilcare yang berarti melibat atau merangkum. implikasi adalah rangkuman, yaitu sesuatu dianggap ada karena sudah dirangkum dalam fakta atau evidensi itu sendiri.
Contoh : implikasi manusi sebagai objek percobaan atau penelitian semakin terasa manfaat dan kepentinganya.




Jumat, 12 Juni 2015

Hukum Pejanjian dan Hukum Dagang

Nama             : Nurul Janah Syabania
Kelas              : 2EB25
NPM              : 26213729
Mata Kuliah  : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

Hukum Pejanjian dan Hukum Dagang

Hukum Perjanjian
Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen. Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum. Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak. Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

Apa Itu Hukum Perjanjian?

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?

Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas? Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak. Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan? Dan Kapan Terjadinya?

Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama. Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian. Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten. Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi. Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi. Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral), pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak. Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?

Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang akan terkait didalamnya. Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.

1.Asas Itikad Baik

    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.

2.Asas Konsensualitas

    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.

3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang

    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.

4.Asas Kepribadian

   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.

5.Kebebasan Berkontrak

     Menyangkut:

1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian

2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian

3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian

4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

    Apabila asas-asas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai. Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.

Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang
1.        Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
2.        Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
3.        Hukum Dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Maka, bisa kita tarik kesimpulan bahwa, Hukum Dagang adalah hukum, aturan, hukum perdata khusus yang mengatur tingkah laku manusia di bidang perdagangan, tidak terlepas dari aturan Hukum Perdata yang menjadi hukum diatas segala hukum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
  1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
  2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
  3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
  4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain atau juga bisa dikatakan suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal sedangkan hukum dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Sumber
cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39064/MATERI+4.docx


AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN

Nama               : Nurul Janah Syabania NPM                : 26213729 Kelas                : 4EB25 Mata Kuliah   : Akuntansi In...