Kamis, 11 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



Nama               : Nurul Janah Syabania
Kelas               : 2EB25
NPM                : 26213729
Mata Kuliah     : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

Tugas 3




Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
  1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
  2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
  3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
  4. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan
  5. meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A.       Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
  • program komputer;
  • sinematografi;
  • fotografi;
  • database; dan
  • karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B.        Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)      penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b)      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c)      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a.       ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.      pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d)      perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e)      perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f)       perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g)      pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a)      Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b)      Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e.    Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.    Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita mengetahui betapa berharganya HKI, dan sebagai masyarakat yang menyadari akan hal itu sudah sepatutnya kita menghormati HKI tersebut khususnya di bidang ekonomi terutama di Indonesia. Karena banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab seiring cepatya perkembangan HKI di Indonesia seperti pembajakan lagu atau film ataupun software yang sudah banyak beredar di pasaran.

Sumber



Jumat, 01 Mei 2015

Subyek dan Obyek Hukum



Nama                   : Nurul Janah Syabania
Kelas                   : 2EB25
NPM                    : 26213729
Mata Kuliah        : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

Sebelum membahas yang lebih detail tentang ini, maka terlebih dahulu harus mengerti apa itu arti hukum. Disini dapat diketahui bahwa HUKUM menurut Wiryono Kusumo adalah keseluruhan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Dimana kita telah tahu bahwa orang yang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan UU dan Pasal yang terdapat didalam UUD. Semua itu tergantung dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Di ketahui bahwa Hukum memiliki subyek dan obyek maka akan dijelaskan selanjutnya.

SUBYEK HUKUM
Pengertian subjek hukum, bahwa sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Disini yang dapat dijadikan subyek hukum adalah manusia dan badan hukum. Karena dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

1.    Subyek hukum manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudh menjadi subyek hukumsecara ilmi atau kodrat. Anak-anak serta balitapun sudah dijadikan sebagai katagori  subyek hukum. Karena, manusia dianggap sebagai hak mulia ia dilahirkan didunia sampai ia kembali lagi(meninggal dunia). Bahkan bayipun yang masih berada dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai subyek hukum tetapi apabila dianggap memiliki urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun ada juga beberapa golongan yang oleh hukum tidak dapat dijadikan sebagai subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu diantaranya :
a.    Anak yang masih usianya masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.    Orang yang berada dalam pengampunan, yaitu orang yang sakit tetapi ilang ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut
oleh SEMA No. 3/1963

2.    Subyek hukum badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.    Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.    Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Subyek hukum = Orang
Menjelaskan diantaranya meliputi beberapa bagian, yaitu:
·         Cakap hukum : kriterianya apabilia seseorang dihukum dengan hukuman diatas 5 tahun
·         Tidak cakap hukum : kriterianya apabila seseorang dihukum dengan hukuman dibawah 5 tahun.
·         Cacat hukum : apabila seseorang telah ditetapkan setelah dijatuhkanya vonis hakim.

Disini juga dibagi menjadi beberapa pengadilan yang harus diketahui, meliputi:
a.    Pengadilan negri
Kita dapat melaporkan kepada pengadilan ini apabila, pidana umum atau menyakiti, merugikan orang lain
b.    Pengadilan agama
Kita dapat melaporkan kepada pengadilan ini, terjadi hal-hal yang berkaitan tentang hak waris, hutang piutang/hukum perdata
c.    Pengadilan militer
Apabila yang berkaitan dengan tenyara-tentara TNI.
Disini juga badan hukum dapat terbagi lagi menjadi 2 macam, yaitu:
a)    Badan hukum privat
Adalah badn hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b)    Badan hukum public
Adalahbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umunya.

OBYEK HUKUM
Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat dikategorikan berupa benda atau barang hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Obyek hukum dapat dibedakan meliputi:
1.    Benda berwujud dan tidak berwujud
2.    Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena:
•    Bezil (kedudukan berkuasa)
•    Lavering (penyerahan)
•    Bezwaring (pembebanan)

a.    Verjaring (daluwarsa)
Jenis obyek hukumyang berdasarkan didalam pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibedakan lagi menjadi 2, yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan  (immateriekegoderan). Berikut ini dapat dijelaskan:

1.    Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra yang terdiri dari benda yang dapat berubah dan mempunyai wujud. Yaitu meliputi:
a)    Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b)    Benda tidak bergerak



2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)
Adalah suatu benda yang dapat dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat)dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Contoh: merk perusahaan, paten, dan cipta musik/lagu.

Sumber


Selasa, 28 April 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas


Nama              : Nurul Janah Syabania
Kelas               : 2EB25
NPM               : 26213729
Mata Kuliah     : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)

Tugas 2


Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia sangatlah penting. Dengan adanya hukum tersebut membuat pembangunan menjadi teratur dan terarah. Tetapi dalam kenyataannya hukum yang adil secara harfiah tidak dapat dilaksanakan dengan baik di Indonesia, karena masih adanya penguasa yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Sungguh tindakan seperti ini sangat disayangkan, karena perbuatannya bukan hanya merugikan satu orang melainkan seluruh warga negaranya
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada hukum atau kesepakatan bersama diantara mereka.
Saat ini kondisi hukum Indonesia secara umum masih kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
Hukum Ekonomi di Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
            Hukum ekonomi di Indonesia, beberapa  bisa dilihat dalam UUD 1945 seperti tulisan diatas.  Jadi kembali lagi setiap aturan atau hukum di Indonesia pastinya akan berlandaskan kepada UUD 1945 dan Pancasila.  Pelaksanaan hukum ekonomi sebaiknya selalu diawasi oleh pemerintah agar selalu meningkat dalam perkembangannya.  Bila pemerintah tidak campur tangan dalam mengawasi pelaksanaan hukum ekonomi, nantinya kemungkinan dapat mengalami kemunduran.

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realitas
Era Orde Baru (orba) sampai pertengahan tahun 1997, perkembangan perekonomian Indonesia secara keseluruhan terlihat mengesankan. Secara umum, indikator makroekonomi menunjukkan perkembangan angka dan kondisi mutakhir yang sangat baik. Tidak ada pertanda yang membuat khawatir bagi banyak pihak, terutama bagi pemerintah dan otoritas moneter. Indikator makroekonomi yang dimaksud antara lain adalah: pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, nilai tukar rupiah, cadangan devisa dan neraca pembayaran.
Keadaan itu kemudian berubah secara drastis hanya dalam waktu setahun, mulai pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998. Perkembangan indikator makroekonomi berbalik arah, menjadi amat buruk. Nilai tukar rupiah merosot sangat tajam, pertumbuhan ekonomi menjadi negatif, inflasi sangat tinggi, neraca pembayaran mengalami defisit yang besar, serta cadangan devisa terkuras hamper habis. Semua pihak baru menjadi sadar bahwa telah terjadi krisis, krisis moneter sekaligus krisis ekonomi. Krisis yang terjadi memenuhi hampir semua kriteria atau ciri suatu krisis yang dikenal dalam wacana ekonomi. Peristiwa tersebut bisa dikatakan sebagai krisis nilai tukar, krisis perbankan, krisis moneter, ataupun krisis ekonomi. Selain cakupannya yang sangat luas yang melanda hamper semua sektor ekonomi, kejadian dan kondisi buruk berlangsung dalam kurun waktu berkepanjangan.
Perbaikan ekonomi di Indonesia merupakan mimpi di setiap orang kecuali orang-orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Tugas kita adalah untuk menggali ilmu sesuai dengan bakat yang ada. Kita tidak bisa langsung asal masuk ke dalam sistem tanpa adanya pemahaman di dalamnya. Karena keberhasilan perubahan itu di tunjang oleh the right man on the right place, orang yang tepat pada posisi yang tepat.

Kesimpulan
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa ekonomi di indonesia dalam perspektif hukum dan realitas sangatlah berbanding terbalik. Dimana di dalam hukum bahwa ekonomi yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara efektif yang ke depannya dapat menyejahterakan masyarakat indonesia namun pada kenyataannya ekonomi di indonesia itu sangat buruk.

Sumber

AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN

Nama               : Nurul Janah Syabania NPM                : 26213729 Kelas                : 4EB25 Mata Kuliah   : Akuntansi In...