Nama :
Nurul Janah Syabania
Kelas :
2EB25
NPM :
26213729
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)
Tugas 1
Ekonomi
Kreatif
Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif
dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan
potensi kreativitas yang dimilikinya.
Ekonomi kreatif
adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak
terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas. Nilai ekonomi
dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan
baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih kepada
pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan
teknologi yang semakin maju.
Ekonomi kreatif
mempunyai peranan yang penting untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan
Indonesia karena dalam ekonomi kreatif juga mencakup ekonomi kerakyatan, tetapi
membutuhkan kreativitas masyarakat terutama dunia usaha. Kreativitas tersebut
berdasarkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga pendidikan formal
dan informal menjadi prioritas program dan kegiatan yang akan dilakukan.
Strategi Mewujudkan Ekonomi Kreatif
Untuk
mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan
presiden terpilih harus membuat beberapa strategi besar dan melaksanakan
pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta dan pemerintah.
Beberapa strategi yang akan dilakukan sebagai berikut:
1. Menyiapkan
insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan
harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu
mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana
pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar
domestik dan internasional.
2. Membuat
roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan
termasuk swasta.
3. Membuat
program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan,
pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
4. Memberikan
perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh
produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan,
drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur.
Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa,
desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
5. Pemerintah
akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk
menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, pemerintah
akan menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008, yang bertujuan
untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif. Acara ini digelar di 12
kota di Indonesia selama Juni-Agustus 2008.
Dengan menggenjot
perkembangan industri kreatif di Tanah Air Indonesia, banyak manfaat yang bisa
diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam
menjalankan tugasnya, diantaranya seperti:
1.
Bisnis UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di
industri kreatif. Beberapa masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran,
promosi, manajerial, informasi, SDM, teknologi, desain, jejaring (networking),
dan pembiayaan diharapkan bisa segera teratasi. Alhasil, harapan IKM menjadi
penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi 54% kepada PDB dan
pertumbuhan rata-rata 12,2% per tahun pada 2025 bisa diwujudkan.
2.
Mengurangi tingkat kemiskinan. Pengalaam di Indonesia, menurut
Badan Pusat Statistik (BPS), orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5 persen
(sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9 persen.
3.
Mengurangi tingkat pengangguran. Pada 2005, tingkat pengangguran
resmi tercatat pada titik tertinggi, yakni 10,3 persen. Sementara itu angka
pengangguran terbuka pada Agustus 2007 mencapai 10,01 juta orang. Tingkat
pengangguran pedesaan sedikit lebih tinggi daripada di perkotaan. Mulai tahun
2000 seterusnya, ada kecenderungan meningkatnya pengangguran di kalangan
perempuan dan orang muda. Studi Profesor Harvey Brenner dari Johns Hopkins
University AS menunjukkan bahwa setiap 1 persen tambahan angka pengangguran
akan mengakibatkan 37 ribu kematian, 920 orang bunuh diri, 650 pembunuhan dan
4000 orang dirawat di rumah sakit jiwa.
Dari penjelasan
di atas diketahui bahwa realitas dan fenomena ekonomi kreatif sebenarnya
bukanlah hal yang baru bagi Indonesia yang telah terbukti memiliki aset
kreativitas sejak dulu. Indonesia tidak kekurangan modal kreatifitas hanya
kekurangan kemampuan mengintegrasikannya. Untuk itu langkah-langkah yang
dibutuhkan antara lain mengenali apa yang kita miliki (jati diri bangsa dan
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia) dan menyusun langkah-langkah
konstruktif.
Beberapa langkah
strategis yang harus dikembangkan antara lain:
a.
Menyusun Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia yang melibatkan
seluruh Stake Holder.
b.
Mengajukan usulan kebijakan Ekonomi Kreatif yang konprehensif,
mendorong inisiatif, baik swasta maupun pemerintah untuk menciptakan
tempat-tempat pengembangan talenta industri kreatif didaerah-daerah.
Dalam upaya mewujudkan ekonomi kreatif
tersebut, kedepan pemerintah harus menciptakan:
a.
Produk jasa yang kreatif yang berbasis budaya berdasarkan
prioritasnya terutama pariwisata, kerajinan, gaya hidup, dan furniture.
b.
Menciptakan pasar berbasis budaya didalam negeri karena selama ini
selalu menjadi target pasar dari negara lain.
c.
Menumbuhkan semangat invovasi dan kreativitas didalam dunia
pendidikan agar generasi muda mampu melahirkan gagasan baru berdasarkan apa
yang sudah dimiliki sejak dulu,
d.
Menciptakan transfer teknologi yang konsisten terhadap industri
kreatif berwawasan budaya seperti disebut diatas.
Selain strategi yang
disebutkan diatas, pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pendapatan devisa
berbasis kreatif atas sektor-sektor unggulan, melaksankan promosi potensi
ekonomi kreatif Indonesia pada pasar dunia. Sosialisasi, diseminasi dan promosi
secara sistimatis tentang kekuatan Indonesia dibidang Industri kreatif sangat
penting terutama untuk meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia pada
pasar Internasional.
Kesimpulan
Ekonomi
kreatif bagi Indonesia sudah bukan hal yang asing, oleh kaena itu kita harus
memaksimalisasikan fungsi dari ekonomi kreatif itu agar Negara kita mendapat
pendapatan yang maksimal sehingga dapat membatu pertumbuhan ekonomi di
Indonesia. Perkembangan ekonomi kreatif
yang positif adalah langah yang tepat dalam memksimalkan kreatifitas masyarakat
untuk membantu membangun prekonomian Indonesia sehingga kita bisa menggali
potensi dari budaya dan lingkungan di sekitar kita, agar hasil kreatifitas
untuk membangun prekonomian Indonesia dapat di perhitungkan di mancanegara.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar